Tuesday, November 03, 2009

UU Feminis ala Indopahit

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDOPAHIT
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PEREMPUAN

DENGAN RAHMAT ALAM SEMESTA
PRESIDEN REPUBLIK INDOPAHIT,

Menimbang :

a. bahwa hak asasi manusia merupakan unsur dasar kebangsaan yang yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indopahit sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang
Dasar Negara Republik Indopahit;

b. bahwa hak asasi perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diperlakukan dan dijamin dengan sama oleh negara .

c. bahwa pemenuhan hak asasi manusia harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;


d. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan dan diskriminasi pada perempuan Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan dan pemikiran perempuan juga berarti investasi bagi pembangunan negara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perempuan;

Mengingat :
Perempuan masih tersubordinasi dalam hukum Indonesia dan masih mengalami diskriminasi dan marginalisasi dalam kehidupan rumah tangga dan public.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDOPAHIT
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDOPAHIT

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEREMPUAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Perempuan adalah mereka yang mengidentifikasi seks dan gender mereka sebagai perempuan, termasuk transgender dan transeksual perempuan.
2. Kesejahteraan perempuan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap perempuan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
3. Sumber daya di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan,serta fasilitas pelayanan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Pasal 3
Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan dan otoritas diri bagi setiap perempuan agar terwujud derajat Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan yang setinggi-tingginya,sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang mandiri, kuat, sehat, bahagia dan produktif secara sosial dan ekonomis.

BAB III
KESEHATAN REPRODUKSI

Pasal 4
Negara menjamin kesehatan reproduksi dan pendidikan seks sejak sekolah dasar
Pasal 5
Negara menjamin ketersediaan layanan konseling kesehatan reproduksi yang terbuka, tidak diskrimintaif dan bersahabat di sekolah semenjak sekolah menengah pertama.
Pasal 6
Negara menjamin ketersediaan vagina portable murah untuk perempuan dengan harga yang disesuaikan dengan UMR setempat.
Pasal 7
Negara menjamin ketersediaan layanan dan produk kontrasepsi bagi perempuan menikah dan tidak menikah
Pasal 8
Negara menjamin tidak adanya diskriminasi dalam hal pelayanan kesehatan bagi perempuan yang tidak menikah
Pasal 9
Negara menjamin cuti 1 tahun untuk melahirkan dan menyusui dengan gaji dibayar penuh
Pasal 10
Negara menamin kebebasan istri pertama yang dipoligami untuk menuntut vasektomi bagi suami yang berpoligami.
Pasal 11
Negara menyediakan vaksin gratis untuk cancer serviks untuk perempuan
Pasal 12
Negara menjamin ketersediaan pelayanan aborsi yang aman dan murah bagi perempuan menikah ataupun tidak menikah.
Pasal 13
Negara menjamin dan melindungi hak perempuan yang tidak menikah untuk hamil dan menjadi orangt ua tunggal.
Pasal 14
Negara berkewajiban menyelenggarakan program dan dukungan kesehatan reproduksi yang merata di semua lapisan masyarakat

BAB IV
SEKSUALITAS
Pasal 15
Negara menjamin dan melindungi kebebasan dan keamanan perempuan pulang malam
Pasal 16
Negara menjamin dan melindungi kebebasan perempuan berpakaian
Pasal 17
Negara menjamin dan melindungi kebebasan orientasi seksual perempuan
Pasal 18
Negara menjamin prostitusi legal dan tarif yang ditetapkan harus pro perempuan
Pasal 19
Negara menjamin perempuan yang bekerja di bidang prostitusi bebas dari diskriminasi dan pemerasan.

BAB V
PERKAWINAN
Pasal 20
Negara menjamin kebebasan pernikahan beda agama
Pasal 21
Negara menghapus konsep pendamping Rumah Tangga bagi perempuan dalam UU perkawinan no 1 Tahun 1974
Pasal 22
Negara menjamin bahwa pertanggungjawaban anak tidak hanya dibebankan pada perempuan tapi juga laki-laki
Pasal 23
Negara menjamin pembagian harta 70% ( tujuh puluh persen) bagi istri yang dipoligami
Pasal 24
Negara menjamin kepemilikan harta 100% bagi istri cerai akibat suami yang berselingkuh
BAB VI
POLITIK
Pasal 25
Negara menjamin kebebasan berkumpul, berserikat dan bersuara bagi perempuan
Pasal 26
Negara menjamin kebebasan perempuan berorganisasi dan aktif dalam politik
Pasal 27
Negara menjamin 70% (tujuh puluh persen) kuota perempuan feminis di DPR
Pasal 28
Negara mewajibkan semua calon pejabat negara beserta istri mengikuti kursus feminis sebelum pelantikan
Pasal 29
Negara menjamin adanya analisis gender dan seksualitas oleh lembaga non-pemerintah dalam setiap proses pembuatan Undang-Undang.

BAB VI
RUANG PUBLIK DAN PEKERJAAN
Pasal 30
Negara menjamin hak perempuan dalam pekerjaan dan menghapus segala bentuk diskriminasi dalam dunia pekerjaan, terutama dalah hal upah, jam kerja dan posisi.
Pasal 31
Negara menjamin kuota 50% perempuan feminis di lembaga pemerintahan dan BUMN
Pasal 32
Negara menjamin kebebasan perempuan membagi pengalaman priadinya dalam kegiatan public tanpa ada diskriminasi dan pelecehan
Pasal 33
Negara menjamin dan melindungi perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, termasuk tenaga kerja perempuan di luar negeri

BAB VI
PENDIDIKAN
Pasal 34
Negara menjamin ketersediaan pendidikan yang merata dan setara bagi perempuan
Pasal 35
Negara menjamin ketersediaan pendidikan gratis bagi perempuan tidak mampu terutama perempuan di daerah pedalaman
Pasal 36
Negara menjamin kursus keterampilan gratis bagi ibu rumah tangga
Pasal 37
Negara mewajibkan setiap dan seluruh laki-laki mengikuti kursus feminis


Sosrowijayan Yogyakarta, 25 Oktober 2009

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDOPAHIT



Inna, Shera, Upi & Debby


No comments:

Post a Comment